4:06 AM
0
Terdapat lima hukum yang terdapat dalam akad jual beli yaitu:Jual beli bisa menjadi wajib ketika dalam keadaan mendesak, bisa menjadi mandub pada waktu harga mahal, bisa menjadi makruh seperti menjual mushaf. Berbeda dengan Imam Al-Ghazali, bisa juga menjadi haram jika menjual anggur kepada orang yang biasa membuat arak, atau kurma basah kepada orang yang biasa membuat minuman arak walaupun si pembeli dalah orang kafir dan selain yang diatas hukumnya boleh. Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (shahih) dan jual beli yang dikategorikan tidak sah.

Jual beli sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara‟ baik rukun maupun syaratnya, sedangkan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. 

Adapun ulama hanafiah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan rusak. 

Jual beli Sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat hukumnya, sesuatu yang diperjual-belikan menjadi milik yang melakukan akad.

Jual beli batal adalah jual beli y ang tidak memenuhi salah satu rukun atau yang tidak sesuai dengan syariat yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan orang gila dan anak kecil. 

Jual beli rusak adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz, tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments:

Post a Comment